Gubernur Minta OPD dan Penerima Utamakan Transparansi Laporan Dana Hibah

BIRO ADPIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara meminta organisasi perangkat daerah (OPD) dan 126 organisasi/lembaga penerima hibah mengawasi dan mempertanggungjawabkan dana hibah secara transparan dan sesuai aturan.

“Hibah yang diberikan Pemprov Kalimantan Utara harus dipertanggungjawabkan berpedoman pada peraturan perundangan,” kata Gubernur Kalimantan Utara Zainal A Paliwang di Tanjung Selor, Kamis (29/2/2024) pada Sosialisasi Pengawasan “Pertanggungjawaban Belanja Dana HIbah”.

Gubernur mengatakan, OPD pemberi hibah dan penerima hibah harus memahami bahwa belanja hibah harus dianggarkan secara tepat dan transparan.

Penganggaran belanja hibah harus dilakukan dengan teliti, mengikuti tahapan yang telah ditetapkan, dan diawasi dengan ketat. Hal ini sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan tanggung jawab yang harus kita junjung tinggi sebagai penyelenggara negara.

Dari tahun ke tahun, Pemprov Kalimantan Utara memberikan bantuan hibah sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang dimiliki.

Dan, dalam rangka memastikan efektivitas dan efisiensi penggunaan dana hibah serta meningkatkan akuntabilitas dalam pertanggungjawaban dana hibah tersebut, sosialisasi pengawasan tentang pertanggungjawaban dana hibah penting dilaksanakan dengan baik.

“Saya minta OPD terkait secara rutin dan berkala melakukan monitoring dan evaluasi pemberian hibah tersebut, di mana hasil monitoring dan evaluasi ini dapat dijadikan apip sebagai bahan pengawasan lebih lanjut,” ujarnya.

Untuk diketahui, Pemprov Kalimantan Utara pada menetapkan 126 penerima hibah yang terdapat pada 15 OPD.

Penerima hibah wajib menyampaikan laporan penggunaan hibah kepada Gubernur melalui perangkat daerah terkait meliputi laporan penggunaan hibah; surat pernyataan tanggungjawab; bukti pengeluaran yang sah; rincian penggunaan dana; dan bukti dukung lainnya seperti dokumentasi.

Pelaporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 10 Januari untuk anggaran murni, dan anggaran perubahan paling lambat 1 Maret tahun anggaran berikutnya.

Apabila penerima hibah tidak melaporkan pertanggungjawabannya maka perangkat daerah memberikan peringatan tertulis maksimal tiga kali.

“Jika tidak ada laporan maka perangkat daerah melaporkan kepada APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan sisa dana hibah dapat disetor ke kas daerah maupun digunakan untuk tahun berikutnya dengan ketentuan,” demikian Gubernur Kalimantan Utara.

Previous Gubernur Buka Sosialisasi Pertanggungjawaban Belanja Dan Dana Hibah – Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian

Leave Your Comment

Ikuti Kami Di Media Sosial

Pusat Layanan

Banhub – Jalan Kramat II No 29-31 Kwitang Senen Jakarta Pusat, Indonesia

Berlangganan Informasi

Dapatkan Informasi Tebaru Dari Badan Penghubung
Provinsi Kalimantan Utara.

Lamacca Tech © 2023. All Rights Reserved